Saturday, October 18, 2008

SIM Tembak


Masalah : SIM banyak yang sistem beli (tembak)
Akibat buruk : Karena tidak profesional dalam mengendarai kendaraan maka resiko kecelakaan sangat tinggi.
Alternatif solusi : SIM tidak boleh diberikan, sebelum lulus ujian teori dan tes praktek.
Keuntungan : Masyarakat Indonesia sangat profesional dan mengendarai kendaraan dan tahu aturan lalu lintas.

Keterangan:
Amerika Serikat yang kita anggap sebagai negara yang bobrok saja, ternyata dalam segala bidang di atas kita. Misalnya saja dalam masalah SIM, biar anak presiden sekalipun jika tidak lulus tes praktek ujian kepemilikan SIM maka SIM-nya tetap tidak dikeluarkan. Lalu mengapa kita yang mengklaim diri kita sebagai bangsa yang berbudaya dan bermoral tinggi, mengurusi masalah SIM saja tidak becus? Siapa saja bisa dengan mudah mendapatkan SIM, bahkan tanpa ikut ujian teori dan praktek. Seharusnya SIM di peroleh dengan betul-betul mengikuti ujian teori dan praktek, sehingga selain mahir mengendarai kendaraan, karena di paksa belajar teori dan aturan lalu lintas maka masyarakat juga akan paham aturan lalu lintas. Oleh sebab itu, harus di buat perangkat hukum agar SIM harus diperoleh dengan betul-betul ujian teori dan praktek. Dalam perangkat hukum itu harus di atur sanksi bagi yang memberi maupun yang menerima dan sanksinya harus hukuman kurungan, bukan denda. Karena kalau hukuman denda, maka yang punya duit tenang-tenang saja. Tapi kalau hukumannya kurungan, itu artinya kita memperlakukan warga negara dengan sama tinggi, karena tidak perduli dia berkantong tebal atau dari golongan manapun maka dia tetap masuk bui. Semua merasakan penderitaan yang sama. Itu baru hukuman adil.

Juga standarisasi biaya kepengurusan SIM juga harus di buat aturan yang jelas disertai sanksi yang jelas (pembaca yang budiman, sudah tahukan jika biaya membuat SIM itu sering mencekik leher?). Dalam peraturan ini harus ditetapkan jika pihak kepolisian menetapkan biaya yang lebih tinggi dari standarnya maka jelas aturan sanksinya dan kepada pihak yang berwenang memberikan sanksi ini juga dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewenangannya (termaktub dalam aturan perundangannya).

No comments: